Mukadimah Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector

July 09, 2018 0 Comments

Atas nama Allah SWT, maka sudah sepatutnya apabila kita saling menjaga dan membantu ketentraman bangsa khususnya bangsa Indonesia tanpa memandang perbedaan agama, status sosial, kesukuan, ras, keturunan, kebangsaan dengan menjalin persatuan dan kesatuan diantara para pecinta musik khususnya musik Indonesia.
Atas pertimbangan tersebut maka Rezpector perlu dibentuk dan dipelihara guna kelestarian silaturahmi diantara para penggemar musik baik anggota Rezpector pada khususnya serta kemungkinan kemanfaatannya bagi kepentingan masyarakat luas pada umumnya. Rezpector dibentuk untuk mempermudah kedekatan antara artis dengan para penggemarnya serta bisa menjalin keakraban antar rezpector-rezpector lain.
BAB I
NAMA, TANGGAL BERDIRI DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
NAMA
Nama Rezpector, diambil dari kata Respect yang artinya menghargai, menghormati, toleransi.
Pasal 2
WAKTU DAN TEMPAT
Pendirian Rezpector berdiri pada hari Selasa tanggal 23 Agustus 2005 di Jakarta.
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Ayat 1
Rezpector berpusat di Jakarta dengan alamat, Jalan H.Muhi 8-B no.28/45 Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Indonesia.
Ayat 2
Rezpector memiliki 4 (empat) area wilayah, yakni Area Wilayah Indonesia Barat, Area Wilayah Indonesia Tengah, Area Wilayah Indonesia Timur, Area Wilayah Manca Negara.
Ayat 3
Disebut Area Wilayah Indonesia Barat karena mayoritas para anggotanya berdomisili di wilayah Sumatera, Jawa dan Madura, Area Wilayah Indonesia Tengah berdomisili di wilayah Kalbar, Kalteng, Kalsel, Kaltim, Area Wilayah Indonesia Timur berdomisili di wilayah Sulawesi, Bali, NTB, NTT, Irian Jaya dan Area wilayah Manca Negara para anggotanya berdomisili di beberapa Negara didunia.
Ayat 4
Alamat Area
Wilayah Rezpector menyesuaikan dengan domisili Ketua Area Wilayah terpilih.
BAB II
AZAS FALSAFAH DASAR HUKUM DAN STRATEGI REZPECTOR
Pasal 4
Azas Dan Falsafah
Rezpector berazas dan berfalsafah kepada Pancasila dengan bersifat kemandirian.
Pasal 5
Dasar Hukum
Dasar hukum yang digunakan Organisasi Rezpector di dalam mengambil kebijakannya bersumber kepada UUD 45, Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector, ketentuan-ketentuan tambahan yang ditetapkan berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar Nasional Rezpector (MKBNR), keputusan-keputusan Pengurus Area Wilayah Rezpector (PAWR) yang disahkan oleh Majelis Pinpinan Nasional (MPN).
Pasal 6
Strategi Rezpector
Strategi yang dianut para pembijak maupun para anggota Rezpector mengacu kepada prinsip-prinsip persuasiv kekeluargaan dan follow the leader.
BAB III
VISI MISI DAN TUJUAN
Pasal 7
VISI REZPECTOR
Visi Rezpector adalah menjadi wahana yang efektif bagi keterjalinan tali persaudaraan, kedamaian antar pecinta musik khususnya anggota Rezpectornya, disamping mampu berkontribusi positif buat masyarakat luas pada umumnya.
Pasal 8
MISI REZPECTOR
Misi Rezpector adalah dapat berperan dalam menjalin silaturahmi, pengembangan minat dan bakat antar anggota Rezpector itu sendiri, disamping mengupayakan peluang-peluang kerjasama dan partisipasi dengan berbagai kalangan di masyarakat. Pasal 9 Tujuan Rezpector
Ayat 1.
Tujuan utama Rezpector adalah menjadi media komunikasi, belajar dan pembinaan diantara para anggota Rezpector.
Ayat 2.
Tujuan jangka panjang Rezpector adalah menjadi media kerjasama antar anggota dan atau dengan kalangan masyarakat luas bagi terciptanya peluang atau kesempatan dalam peningkatan kesejahteraan hidup baik moril maupun materil.
BAB IV
FUNGSI DAN KEGIATAN
Pasal 10
Fungsi
Ayat 1
Rezpector merupakan organisasi yang berfungsi sebagai forum komunikasi, konsultasi belajar dan pembinaan di dalam pertalian silaturahmi di antara para anggota keluarga Rezpector di manapun mereka berada.
Ayat 2
Rezpector diharapkan pula dapat berfungsi sebagai forum yang menghimpun kerjasama di antara para anggota dan dengan kalangan masyarakat dalam upaya-upaya peningkatan kesejahteraan hidup moril dan materiil,dengan tetap mengacu kepada nilai-nilai humanis kekeluargaan.
Pasal 11
Kegiatan Kegiatan-kegiatan Rezpector dapat mencakup berbagai aspek kehidupan sosial kemasyarakatan, dimana sejarah kegiatan tersebut memiliki nilai guna yang positif bagi peningkatan kesejahteraan hidup moril maupun materiil para anggota Rezpector.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 12
Golongan Keanggotaan
Ayat 1
Keanggotaan Rezpector terdiri dari tiga macam golongan, yaitu keanggotaan umum, keanggotaan khusus dan keanggotaan kehormatan.
Ayat 2
Keanggotaan umum adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta musik dan terdaftar hanya dalam keanggotaan biasa, tidak tercantum dalam kepengurusan Rezpector.
Ayat 3
Keanggotaan khusus adalah keanggotaan yang berasal dari masyarakat pencinta musik dan terdaftar dalam kepengurusan Rezpector, baik kepengurusan pusat maupun kepengurusan di Area Wilayah.
Ayat 4
Keanggotaan kehormatan adalah keanggotaan dari seseorang di luar status-status sebagai tertulis pada Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini, yang oleh karena ada usulan dari anggota sesuai Ayat 2 dan Ayat 3 pasal ini yang mana telah mendapat rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector dan layak diterima sebagai anggota Rezpector.
Pasal 13
Tata Cara Menjadi Anggota
Ayat 1
Keanggotaan umum, mengajukan diri atau mendaftarkan diri ke pengurus Rezpector secara langsung sesuai dengan wilayahnya masing-masing, dengan cara mengisi biodata Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data yang sesuai dengan KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas lain yang masih berlaku atau absah.
Ayat 2
Keanggotaan khusus, dipilih atau diusulkan berdasarkan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR) sesuai dengan tingkatannya atau ditunjuk secara langsung oleh Presiden Rezpector yang mana dianggap dapat bekerjasama dan bisa menjalankan tugas-tugasnya dengan baik dan secara otomatis tercatat sebagai anggota Rezpector dengan cara mengisi biodata Rezpector yang telah disediakan berdasarkan data-data sesuai dengan KTP, Kartu Pelajar/Mahasiswa, Kartu Keluarga atau identitas-identitas lain yang masih berlaku atau absah.
Ayat 3
Keanggotaan kehormatan dicatat oleh Pengurus Rezpector setelah diusulkan oleh Pengurus Rezpector melalui persetujuan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Pasal 14
Hak Anggota
Ayat 1
Anggota umum Rezpector memiliki hak bicara, hak suara dan hak memilih Pengurus Rezpector.
Ayat 2
Anggota khusus Rezpector memiliki Hak Bicara, Hak Suara, Hak Dipilih dan Memilih menjadi Pengurus Rezpector, serta hak dapat mengikuti seluruh kegiatan Rezpector
Ayat 3
Anggota kehormatan tidak memiliki hak dipilih menjadi Pengurus Rezpector serta mengikuti seluruh kegiatan Rezpector, kecuali oleh pertimbangan-pertimbangan khusus yang ditetapkan di dalam Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Ayat 4
Semua anggota Keluarga Besar Rezpector (KBR) memiliki hak yang sama di dalam memperoleh atau meminta bantuan atau bimbingan di dalam upaya peningkatan kesejahteraan moril dan materilnya di dalam Keluarga Besar Rezpector (KBR).
Pasal 15
Kewajiban Keanggotaan
Ayat 1
Setiap anggota Rezpector berkewajiban memiliki Kartu Tanda Keanggotaan (REZPECTOR card),
Ayat 2
Membayar iuran Tahunan dan bulanan yang telah ditetapkan selama masa yang berjalan untuk keperluan wilayahnya masing-masing.
Ayat 3
Menjunjung tinggi etika, nama baik dan martabat Keluarga Besar Rezpector (KBR)
Ayat 4
Mentaati segala ketentuan dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Keluarga Besar Rezpector (KBR) dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku
Ayat 5
Melaksanakan keputusan-keputusan Musyawarah Keluarga Besar Rezpector (MKBR).
Pasal 16
Akhir Keanggotaan
Ayat 1
Keanggotaan Rezpector dapat berakhir bila seseorang yang menjadi anggota telah meniggal dunia.
Ayat 2
Ada permintaan resmi dari anggota yang bersangkutan dan masa berlakunya telah habis.
Ayat 3
Diberhentikan oleh Rapat Pengurus Besar Rezpector karena tidak memenuhi salah satu atau lebih dari kewajiban anggota sebagaimana dimaksud Pasal 15 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini.
BAB VI
ORGANISASI
Pasal 17
Perangkat Organisasi Rezpector terdiri dari :
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas)
Musyawarah Keluarga Besar Luar Biasa (MusKeBLuB)
Musyawarah Keluarga Besar Wilayah (MusKeBWil)
Musyawarah Keluarga Besar Cabang (MusKeBCab)
Musyawarah Keluarga Besar Anak Cabang (MusKeBAnCab)
Musyawarah Keluarga Besar Ranting (MusKeBRan)
dan
Pengurus Rezpector.
Pasal 18
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (Muskebnas)
Ayat 1
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) merupakan perangkat organisasi tertinggi tingkat Nasional di indonesia, Hanya Majelis Tinggi Organisasi (MTO) bersama Majelis Kehormatan Organisasi (MKO) yang memiliki Hak Istimewa/prerogratif yang dapat memveto keputusannya.
Ayat 2
Musyawarah Keluarga Besar Nasional (MusKeBNas) diselenggarakan sekali dalam 3 (tiga) tahun oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector yang pelaksanaannya dibantu oleh para Pengurus Area Wilayah Tingkat Provinsi dan tingkat Kabupaten/kota.
Ayat 3
MusKeBNas berwenang untuk
  1. Menyusun, mengubah dan atau menetapkan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) beserta Peraturan Organisasi (PO) Rezpector.
  2. Menyusun dan menetapkan garis-garis besar program kerja Keluarga Besar Rezpector (KBR) untuk masa 3 (Tiga) tahun yang akan datang.
  3. Menganalisa, mengevaluasi dan memberikan penilaian atas laporan pertanggung-jawaban Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
  4. Memilih dan menetapkan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
  5. Memeriksa, menyetujui atau menolak Laporan Keuangan yang dibuat oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Rezpector.
Ayat 4
Peserta MusKeBNas Rezpector adalah berasal dari beberapa Pengurus Rezpector Tingkat Majelis Pimpinan wilayah (MPW) se Indonesia, beberapa pengurus Rezpector tingkat Majelis Pimpinan Cabang (MPC) se Indonesia, ditambah dengan anggota serta Undangan Umum.
Ayat 5
Hak Suara Anggota sebagaimana diatur dalam Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2, serta hak dipilih anggota sebagaimana diatur dalam pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 3 tidak dapat dipindahkan dan atau dikuasakan oleh pihak lain.
Ayat 6.
MuKeBNas Rezpector dipimpin oleh Pimpinan Musyawarah yang dipilih oleh peserta MusKeBNas.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 36
Sumber Keuangan Sumber Keuangan Rezpector diperoleh dari: – Iuran Anggota – Sumbangan yang tidak mengikat – Usaha/kekaryaan – Lain-lain
Ayat 1
Uang pangkal dan Iuran Anggota (akan diatur lebih lanjut)
Ayat 2
Sumbangan – sumbangan yang tidak mengikat (akan diatur lebih lanjut).
Ayat 3
Pendapatan-pendapatan lain yang sah (akan diatur lebih lanjut).
Pasal 37
Anggaran Keuangan Anggaran Keuangan Rezpector direncanakan dan diperhitungkan setiap tahun.
Pasal 38
Pengaturan Keuangan
Ayat 1
Perolehan keuangan Rezpector sebagaimana dimaksud pasal 36 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini, dikelola oleh Bendahara MPN/ organisasi untuk didelegasikan sesuai proporsinya kepada masing-masing PAWR dan diper-tanggung jawabkan kepada MusKeB.
Ayat 2
PAWR memungut Uang Pangkal dan Uang Iuran dari Anggota Rezpector.
Ayat 3
PAWR dapat mengusahakan sumbangan-sumbangan dari berbagai pihak atas rekomendasi MPN. MTO, MKO dan DPO, sejauh sumbangan-sumbangan tersebut tidak mengikat dan atau mengurangi otoritas Rezpector.
Ayat 4
PAWR dapat mengusahakan pendapatan lain dengan melakukan kegiatan-kegiatan produktif yang mungkin mendatangkan penghasilan yang sah bagi Rezpector, dengan rekomendasi dari MPN, MTO, MKO dan DPO
Ayat 5
PAWR mempertanggung-jawabkan keuangannya kepada MPN setiap tahun, dan kepada MusKeB setiap 2 (dua) tahun.
Pasal 39.
Iuran Dan Uang Pangkal
Ayat 1
Kewajiban dan Besaran Iuran Tahunan a. Sesuai dengan Pasal 15 Ayat 1 Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini, setiap Anggota Rezpector diwajibkan untuk membayar iuran Tahunan pada masa tahun yang sedang berjalan. b. Besaran Iuran Tahunan ditetapkan oleh MPN.
Ayat 2
Sangsi Iuran a. Apabila Anggota lalai membayar iuran tahunan dalam masa 6 (enam) bulan setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1 huruf a. pasal ini, maka Pengurus Area Wilayahnya akan memberikan Surat Peringatan Pertama (SP1) disertai pemberitahuan bahwa anggota yang bersangkutan akan kehilangan hak suaranya sebagaimana dimaksud Pasal 14 Anggaran Dasar ini. b. Apabila Anggota yang termaksud masih lalai membayar iuran tahunan setelah tahun yang berjalan sebagaimana dimaksud Ayat 1 Huruf a. pasal ini,maka pengurus Area Wilayahnya akan memberikan Surat Peringatan Kedua (SP2) disertai dengan pemberitahuan bahwa Anggota yang termaksud akan kehilangan hak keanggotaannya, sesuai dengan Pasal 16 Ayat 2 Anggaran dasar ini.
Pasal 40. Laporan Keuangan
Ayat 1
Laporan keuangan dibuat oleh PAWR secara periodik setiap 1 (satu) tahun untuk dilaporkan kepada MPN, dan setiap 1 (satu) tahun untuk dipertanggung-jawabkan kepada MusKeB.
Ayat 2
Pembukuan dan laporan keuangan sebagaimana dimaksud Ayat 1 pasal ini wajib diaudit oleh Akuntan Publik yang direkomendasikan oleh MTO, MKO, DPO pada setiap akhir masa bakti kepengurusan.
Ayat 3
Apabila oleh karena sesuatu hal Pasal 30 Ayat 2 tidak dapat dilaksanakan, maka pemeriksaan Pembukuan dan Laporan Keuangan dilakukan oleh Tim Pemeriksa atau Tim Verifikasi.
Ayat 4
Tim Verifikasi sekurang-kurangnya terdiri dari 2 (dua) orang anggota yang langsung dipimpin oleh pemilik Rezpector setelah mendapat pertimbangan dari MTO, MKO, Dewan Penasehat Organisasi (DPO).
BAB VIII
IDENTITAS
Pasal 41.
MPN dengan persetujuan MTO, MKO, mengeluarkan tanda-tanda pengenal untuk Rezpector dan para anggotanya.
Pasal 42
Sifat setiap identitas yang dikeluarkan oleh MPN adalah absah, resmi dan mengikat.
Pasal 43
Kartu Tanda Pengenal Anggota berupa ID Card dibuat sekali, berlaku selama 2 (dua) tahun dan yang bersangkutan masih resmi menjadi anggota Rezpector.
BAB IX
ATRIBUT, LAMBANG DAN BENDERA ORGANISASI
Pasal 44
Atribut Atribut Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi.
Pasal 45
Lambang Lambang Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
Pasal 46
Bendera Bendera Organisasi akan diatur kemudian oleh keputusan organisasi
BAB X
PERUBAHAN PEDOMAN DASAR ORGANISASI, REFERENDUM & PEMBUBARAN ORGANISASI
Pasal 47
Perubahan Pedoman Dasar Organisasi
Ayat 1
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) merupakan dasar dalam menyelenggarakan organisasi Rezpector yang disahkan dalam Musyawarah Keluarga Besar (MusKeB) selaku perangkat organisasi tertinggi sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat 1 dan Ayat 3, dan oleh karena itu harus dihormati, dijunjung tinggi dan tidak boleh dilanggar.
Ayat 2
Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector dapat diubah, disempurnakan atau disesuaikan melalui Musyawarah Keluarga Besar (MusKeB) atau Musyawarah Keluarga Besar Luar biasa (MusKeBLub) sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat 3 Huruf a. dan Pasal 19 Ayat 3 Anggaran Dasar ini.
Ayat 3
Keputusan untuk perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini dianggap sah, apabila disetujui sekurang-kurangnya oleh ¼ (satu perempat) anggota yang mempunyai hak suara dan hadir dalam MusKeB dan MusKeBLub.
Ayat 4
Hasil perubahan Pedoman Dasar Organisasi (PDO) Rezpector sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini dianggap sah, apabila disetujui sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) ditambah 1 (satu) anggota yang mempunyai hak suara dan hadir pada saat sidang pengesahan perubahan itu dalam MusKeB atau MusKeBLub. Pasal 48. Referendum Dalam keadaan memaksa, MTO, MKO beserta DPO atau sekelompok anggota Rezpector dengan diketahui Pengurus Area Wilayahnya dapat melakukan Referendum.
Pasal 49
Pernyataan Referendum
Ayat 1
Referendum harus disampaikan secara tertulis kepada anggota yang masih absah terdaftar disertai dengan keterangan-keterangan dan petunjuk-petunjuk yang lengkap tentang referendum tersebut.
Ayat 2
Surat Referendum dijawab oleh anggota dan MPN dan dianggap sah jika sesuai dan mengikuti petunjuk-petunjuk yang disampaikan oleh PAWR dalam surat referendum.
Ayat 3
Surat sebagaimana dimaksud Ayat 2 pasal ini berlaku 30 (tiga puluh) hari, terhitung sejak tanggal penyampaiannya.
Ayat 4
Adapun penetapan hasil referendum adalah sebagai berikut:
  1. Jika suara setuju lebih banyak dari pada tidak setuju, maka pokok referendum dianggap disetujui.
  2. Jika suara setuju kurang dari atau sama banyaknya dengan suara tidak setuju, maka pokok referendum dianggap ditolak.
  3. Hasil referendum dibuat dalam bentuk Berita Acara yang disahkan dengan keputusan PAWR.
  4. Penetapan hasil referendum dan pelaksanaannya dilaporkan sekurang-kurangnya dalam MusKeBLub berikutnya atau dapat diberitahukan sebelumnya kepada seluruh anggota Rezpector.
Pasal 50
Pembubaran Organisasi
Ayat 1
Pembubaran Rezpector dapat dilaksanakan melalui MusKeBLub yang khusus diadakan untuk itu tentunya dengan persetujuan para pendiri Rezpector.
Ayat 2
Sidang pembubaran Rezpector oleh MusKeBLub hanya bisa dilaksanakan melalui referendum.
BAB XI
PENUTUP
Pasal 51
Aturan Pelaksanaan Harian Ketentuan pelaksanaan yang menyangkut perjalanan organisasi disetiap Area Wilayah dan hal-hal yang belum diatur dalam Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini apabila diperlukan, akan ditetapkan oleh pengurus Area Wilayah masing-masing dengan rekomendasi dari Majelis Pimpinan Nasioanal (MPN)
Pasal 52
Aturan-aturan Tambahan. Segala Aturan Tambahan termasuk yang menyangkut pembentukan serta keanggotaan Majelis Pimpinan Nasional (MPN) dan Majelis Tinggi Organisasi (MTO), Majelis Kehormatan Organisasi (MKO), Dewan Penasehat Organisasi (DPO), ditetapkan oleh Rapat Gabungan di dalam MusKeB Rezpector. Pedoman Dasar Organisasi (PDO) ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,

Rezpector Padjadjaran

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.